• :
Polres Lamongan membongkar sindikat penjualan gula rafinasi yang dijual kembali secara langsung ke konsumen. Dua tersangka diamankan dari kasus ini.
-
"Aparat kepolisian Lamongan mengamankan 2 orang berinisial HM (49) dan SC (47) terkait praktik curang mengubah gula rafinasi menjadi gula pasir bagi konsumsi umum yang dipasarkan," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Lamongan, Selasa (24/11/2020).
-
Kapolres mengungkapkan pihaknya mengamankan setidaknya 20 ton gula rafinasi dari gudang penggilingan padi yang termuat dalam 2 truk besar. Kapolres juga mengungkapkan sebelum diamankan di Lamongan, diketahui sindikat peredaran gula rafinasi ini beroperasi selama 4 bulan di Gresik dan Mojokerto. Dari dua daerah itu, sindikat ini berlanjut menyeberang ke Lamongan.
-
"Sebanyak 20 ton gula rafinasi yang diangkut dua truk dalam 400 sak itu semuanya hendak diover (ganti) sak lain dengan merk Matahari Merah kapasitas 50 kilo per sak dan dijahit rapi seperti kemasan hasil pabrikan," ungkap Kapolres.
-
Kapolres mengungkapkan,selama proses oversak tersebut Al menyuruh tersangka SC mengirim sak kosong bertuliskan gula kristal putih merek Matahari Merah kepada tersangka HM sebagai sarana proses oversak. Tersangka SC juga diminta mencari pembeli gula rafinasi oversak yang dikelola tersangka.
-
Kapolres menyebut, pelaku praktik curang ini bisa mendapatkan keuntungan hingga mencapai Rp 60 juta untuk setiap transaksi truk berisi 10 ton gula rafinasi yang dikemas atau diubah menjadi gula pasir untuk konsumsi umum.
-
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 139 dan Pasal 144 UU nomor 8 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 Junto Pasal 8 ayat 1 huruf d UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Selain itu, pelaku juga akan dijerat Pasal 110 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Junto Permendag RI nomor 1 tahun 2019 tentang perdagangan gula kristal rafinasi.
-
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar," tegas AKBP Harun.
.
#ditreskrimsuspoldajatim 
#gularafinasi
    00
    : Polres Lamongan membongkar sindikat penjualan gula rafinasi yang dijual kembali secara langsung ke konsumen. Dua tersangka diamankan dari kasus ini. - "Aparat kepolisian Lamongan mengamankan 2 orang berinisial HM (49) dan SC (47) terkait praktik curang mengubah gula rafinasi menjadi gula pasir bagi konsumsi umum yang dipasarkan," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Lamongan, Selasa (24/11/2020). - Kapolres mengungkapkan pihaknya mengamankan setidaknya 20 ton gula rafinasi dari gudang penggilingan padi yang termuat dalam 2 truk besar. Kapolres juga mengungkapkan sebelum diamankan di Lamongan, diketahui sindikat peredaran gula rafinasi ini beroperasi selama 4 bulan di Gresik dan Mojokerto. Dari dua daerah itu, sindikat ini berlanjut menyeberang ke Lamongan. - "Sebanyak 20 ton gula rafinasi yang diangkut dua truk dalam 400 sak itu semuanya hendak diover (ganti) sak lain dengan merk Matahari Merah kapasitas 50 kilo per sak dan dijahit rapi seperti kemasan hasil pabrikan," ungkap Kapolres. - Kapolres mengungkapkan,selama proses oversak tersebut Al menyuruh tersangka SC mengirim sak kosong bertuliskan gula kristal putih merek Matahari Merah kepada tersangka HM sebagai sarana proses oversak. Tersangka SC juga diminta mencari pembeli gula rafinasi oversak yang dikelola tersangka. - Kapolres menyebut, pelaku praktik curang ini bisa mendapatkan keuntungan hingga mencapai Rp 60 juta untuk setiap transaksi truk berisi 10 ton gula rafinasi yang dikemas atau diubah menjadi gula pasir untuk konsumsi umum. - Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 139 dan Pasal 144 UU nomor 8 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 Junto Pasal 8 ayat 1 huruf d UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Selain itu, pelaku juga akan dijerat Pasal 110 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Junto Permendag RI nomor 1 tahun 2019 tentang perdagangan gula kristal rafinasi. - "Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar," tegas AKBP Harun. . #ditreskrimsuspoldajatim #gularafinasi
  • #krimsus_update 
Update #covid19jawatimur 24-11-2020  13:05:33

#ditreskrimsuspoldajatim
    00
    #krimsus_update Update #covid19jawatimur 24-11-2020 13:05:33 #ditreskrimsuspoldajatim
  • 00
  • #krimsus_update 
Update #covid19jawatimur 23-11-2020  13:43:58 

#ditreskrimsuspoldajatim 
#krimsuspoldajatim
    00
    #krimsus_update Update #covid19jawatimur 23-11-2020 13:43:58 #ditreskrimsuspoldajatim #krimsuspoldajatim
  • #krimsus_update 
Dirreskrimsus Polda Jatim Hadiri Apel Siaga Darurat di Makodam V Brawijaya

#ditreskrimsuspoldajatim 
#krimsuspoldajatim
    00
    #krimsus_update Dirreskrimsus Polda Jatim Hadiri Apel Siaga Darurat di Makodam V Brawijaya #ditreskrimsuspoldajatim #krimsuspoldajatim
  • #krimsus_update 
Update #covid19jawatimur 20-11-2020  13:21:58

#ditreskrimsuspoldajatim 
#krimsuspoldajatim
    00
    #krimsus_update Update #covid19jawatimur 20-11-2020 13:21:58 #ditreskrimsuspoldajatim #krimsuspoldajatim
  • :
Anggota Unit Reskrim Polsek Magersari menggerebek rumah di lingkungan Kedungsari RT 02 RW 03, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dari rumah milik PN (57) tersebut, petugas mengamankan pemilik rumah dan barang bukti uang tunai hasil judi online.
-
Kapolsek Magersari, Kompol Syamsul Mu’arif mengatakan, saat petugas menggerebek rumah pelaku saat melayani pemasangan judi online melalui aplikasi Sintoto. “Situs tersebut beromzet jutaan rupiah. Pelaku merupakan bandar judi online yang sudah cukup lama beroperasi,” ungkapnya, Jumat (20/11/2020).
-
Masih kata Kapolsek, modus operandi judi online milik pelaku ini dengan cara pelaku menampung taruhan dari puluhan pemasang melalui Handphone (HP) aplikasi Whatsapp (WA). Para pemasang, lanjut Kapolsek, mengirimkan uang sesuai nominal taruhan melalui transfer di salah satu bank.
-
“Pelaku kemudian merekap judi online tersebut sesuai taruhan dari pemasang pada situs Sintoto. Pemasang judi online maksimal diterima pelaku pukul 17.00 WIB. Omzet judi online mencapai kurang lebih Rp1,5 juta setiap hari dan judi online yang dibandari pelaku sudah beroperasi sekitar empat bulan,” katanya.
-
Kapolsek menjelaskan, pelaku dikenal cukup cerdik dalam menjalankan bisnis tersebut. Pelaku mengelola hasil taruhan melalui aplikasi deposit dengan jumlah minimal Rp1,5 juta dalam setiap kali putaran judi online. Jika ada pemasang yang menang maka pelaku akan mengambil uang dari deposit tersebut.
-
Keuntungan yang diperoleh pelaku, lanjut Kapolsek, yakni sebesar 30 persen. Sebesar 20 persen dari pemasang yang menang dan 10 persen dari hasil total jumlah nominal pemasang pada situs judi online tersebut. Keuntungan tersebut digunakan pelaku untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
.
#ditreskrimsuspoldajatim 
#krimsuspoldajatim 
#judionline
    00
    : Anggota Unit Reskrim Polsek Magersari menggerebek rumah di lingkungan Kedungsari RT 02 RW 03, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dari rumah milik PN (57) tersebut, petugas mengamankan pemilik rumah dan barang bukti uang tunai hasil judi online. - Kapolsek Magersari, Kompol Syamsul Mu’arif mengatakan, saat petugas menggerebek rumah pelaku saat melayani pemasangan judi online melalui aplikasi Sintoto. “Situs tersebut beromzet jutaan rupiah. Pelaku merupakan bandar judi online yang sudah cukup lama beroperasi,” ungkapnya, Jumat (20/11/2020). - Masih kata Kapolsek, modus operandi judi online milik pelaku ini dengan cara pelaku menampung taruhan dari puluhan pemasang melalui Handphone (HP) aplikasi Whatsapp (WA). Para pemasang, lanjut Kapolsek, mengirimkan uang sesuai nominal taruhan melalui transfer di salah satu bank. - “Pelaku kemudian merekap judi online tersebut sesuai taruhan dari pemasang pada situs Sintoto. Pemasang judi online maksimal diterima pelaku pukul 17.00 WIB. Omzet judi online mencapai kurang lebih Rp1,5 juta setiap hari dan judi online yang dibandari pelaku sudah beroperasi sekitar empat bulan,” katanya. - Kapolsek menjelaskan, pelaku dikenal cukup cerdik dalam menjalankan bisnis tersebut. Pelaku mengelola hasil taruhan melalui aplikasi deposit dengan jumlah minimal Rp1,5 juta dalam setiap kali putaran judi online. Jika ada pemasang yang menang maka pelaku akan mengambil uang dari deposit tersebut. - Keuntungan yang diperoleh pelaku, lanjut Kapolsek, yakni sebesar 30 persen. Sebesar 20 persen dari pemasang yang menang dan 10 persen dari hasil total jumlah nominal pemasang pada situs judi online tersebut. Keuntungan tersebut digunakan pelaku untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari. . #ditreskrimsuspoldajatim #krimsuspoldajatim #judionline
  • #krimsus_update 
Akun Twitter FPI di Suspend

#ditreskrimsuspoldajatim 
#krimsuspoldajatim
    00
    #krimsus_update Akun Twitter FPI di Suspend #ditreskrimsuspoldajatim #krimsuspoldajatim
  • :
Dirreskrimsus Polda Jatim beserta Staf dan Jajaran
mengucapkan
Selamat Datang
kepada
Irjen Pol DR. Nico Alfinta, SIK. SH. MH.
sebagai
KAPOLDA JAWA TIMUR
    00
    : Dirreskrimsus Polda Jatim beserta Staf dan Jajaran mengucapkan Selamat Datang kepada Irjen Pol DR. Nico Alfinta, SIK. SH. MH. sebagai KAPOLDA JAWA TIMUR